Minggu, 15 Desember 2019

PENETAPAN HAK HADHANAH KEPADA BAPAK BAGI ANAK BELUM MUMAYIZ


PENETAPAN HAK HADHANAH KEPADA BAPAK BAGI ANAK BELUM MUMAYIZ
A.      Latar belakang masalah
Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal dan berpasang pasangan agar mereka cenderung satu sama lain, saling menyayangi dan saling mencintai. Bagi umat Islam terdapat aturan untuk hidup bersama yaitu seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2, menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena itu, pengertian perkawinan dalam ajaran agama Islam mempunyai nilai ibadah.
Dalam Islam, pernikahan bukanlah semata-mata sebagai kontak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah Al-Qur’an sendiri menggambarkan tali perkawinan itu sebagai tali yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi petunjuk Allah  dalam rangka membina keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Selain itu juga untuk menghasilkan serta melestarikan keturunan.
Idealnya sebuah kehidupan rumah tangga adalah hidup rukun, bahagia, dan tentram. Namun, sebuah kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan dengan baik, ada kalanya keadaan itu tidak baik dan terlebih lagi bisa ke arah pada perceraian. Walaupun perceraian sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah tetapi apabila semua cara sudah dilakukan, ternyata tidak bisa dipertahankan maka perceraian adalah jalan keluarnya.
Berbagai permasalahan timbul akibat terjadinya perceraian, baik permasalahan harta bersama sampai permasalahan siapa yang lebih berhak mengasuh anaknya (hadhanah) termasuk mengenai nafkah yang akan diberikan kepada anak tersebut.
Pemeliharaan anak setelah terjadi perceraian dalam bahasa Fikih disebut hadhanah. Dalam Islam, hak mengasuh anak adalah menjadi tanggung jawab yang besar yang harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terkait yaitu baik ibu maupun bapak karena anak adalah titipan sang Khalik yang harus kita rawat, apabila kita tidak melaksanakan semua itu dengan baik maka kita akan dikenai hukum Allah.
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.4 Sedangkan menurut KHI, anak adalah orang yang belum genap 21 tahun dan belum pernah menikah dan karenanya belum mampu untuk berdiri sendiri. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Dalam hal pendidikan, orang tua sangat bertanggung jawab dalam hal ini, karena undang-undang mengamanahkan terhadap orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap anak. Sebagaimana terdapat pada Pasal 26 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf (a), menyebutkan bahwa dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian, dalam Pasal 156 huruf (a), akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak yang belum mumayiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya.
Dari ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa peranan ibu sangatlah penting terhadap anak yang belum mumayiz apabila di dalam rumah tangga terjadi perceraian. Adapun siapa yang lebih berhak mengasuh anak yang belum mumayiz, bila kita melihat argumen di atas, maka yang berhak mengasuh anak yang belum mumayiz adalah pihak ibu.
Pada poin yang telah disebutkan di atas, pada dasarnya anak yang belum mumayiz jatuh ke tangan ibu, tapi tidak demikian adanya yang terjadi di Pengadilan Agama. Banyak pihak yang mengajukan perkara tentang hak hadhanah anak setelah terjadinya perceraian, dimana anak merupakan hasil dari perkawinan yang selama ini mereka jalani bersama serta harus melepaskan ikatan perkawinan dikarenakan alasan- alasan yang memicu retaknya hubungan perkawinan.
Kemudian, bagaimana majelis hakim yang menangani perkara hak hadhanah anak sehingga terjadi penetapan hak tersebut, jika anak yang diperebutkan, masih di bawah umur tidak jatuh ke tangan ibu, melainkan kepada bapak. Tentunya majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum hakim terhadap putusan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, menjadi hal yang menarik untuk diteliti, putusan majelis hakim, dasar hukum, alasan-alasan serta implikasi lain dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap yang disepakati oleh majelis hakim.
B.      Rumusan Masalah
a.      Bagaimana metode ijtihad majelis hakim dalam memutuskan perkara hak hadhanah anak kepada bapak dalam putusan perkara nomor 228/Pdt.G/2009/PA.JB
b.      Apa dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut?

MAKNA KAFA’AH NIKAH DALAM PERSPEKTIF KIAI NU


MAKNA KAFA’AH NIKAH DALAM PERSPEKTIF KIAI NU

A.      Latar Belakang Masalah
Sejak dahulu Allah sudah menciptakan manusia untuk saling mencintai lawan jenis bahkan hubungan seksual sudah tertanam dalam dirinya,1 maka dari itu Allah memerintahkan adanya pernikahan yang sah dengan beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi hubungan yang haram dan agar mendapatkan keturunan yang baik. Dalam firman Allah Swt surat Ar-Rum Ayat 21 yang artinya : “dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-bnar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir (Qs. Ar-Rum : 21)
Hikmah pernikahan itu menghalangi mata dari hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara’ dan menjaga kehormatan dari tindakan seksual.3 Sedangkan pada zaman sekarang banyak yang melupakan aspek rohaniah, aspek agama dan akhlak dalam memilih pasangan sebagai modal utama dalam membina rumah tangga. Padahal dalam fiqih sudah dijelaskan dalam berumah tangga harus ada aspek yang harus diperhatikan, dan dipahami yang di sebut kafa’ah.
Dalam pernikahan kafa’ah adalah hal yang penting untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga dan untuk memperbaiki keturunan. Kafa’ah adalah serupa,
seimbang atau serasi. Maksudnya keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan calon isteri hingga masing masing calon tidak merasa berat sebelah untuk melangsungkan pernikahan, karena kafa’ah dalam agama itu sangat penting, suami seimbang kedudukannya dengan isteri di masyarakat baik secara lahiriah maupun batiniahnya dan yang paling penting yaitu kesamaan terletak pada kesalehannya.
Kafa’ah atau kufu dalam pernikahan adalah bahwa seorang laki-laki harus kufu (seimbang) dengan wanita, dimana wanita itu tidak akan dinikahi seorang laki-laki yang akan menyebabkan dirinya (wanita itu) atau keluarganya terhina menurut kebiasaan atau tradisi masyarakat, sedangkan laki-laki yang menikahi wanita tidak sekufu maka tidak akan membahayakannya, karena seorang suami akan mengangkatnya ke posisi yang sederajat dengannya, selain itu wanita tersebut tidak akan menyebabkan dirinya terhina atau ternoda.5 Anak-anak yang dilahirkan dari wanita itupun akan mempunyai kedudukna sosial yang dimiliki ayahnya, dankedudukan ibunya yang tidak sederajat dengan ayah mereka itu tidak berpengaruh pada mereka.
Menurut istilah hukum Islam kafa’ah dalamperkawinan yaitu keserasian atau keseimbangan antara calonnsuami dan istri sehingga calon suami dan istri tidak merasa berat dalam melangsungkan pernikahan, calon suami sebanding dengan calon istri sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan derajat dalam akhlak serta kekayaan, jadi kafa’ah adalah keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama dalam segi agama yaitu ibadah dan akhlaknya, kalau kafa’ah hanya diartikan sebagai persamaan alam hal harta bahkan kebangsawanan maka akan terjadi kasta, sedangkan manusia di sisi Allah adalah sama karena hanya taqwalah yang membedakannya.6 Kafa’ah dalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong tercapainya kebahagiaan, keharmonisan suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan maupun kegoncangan rumah tangga, dan apabila tidak ada kafa’ah dalam perkawinan dikhawatirkan akan menurunkan martabat dan nama baik keluarga kedua belah pihak.
Islam menganjurkan kafa’ah dalam memilih suamimaupun istri akan tetapi tidak menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Kafa’ah adalah hak bagi wanita/ walinya karena suatu perkawinan yang tidak seimbang/serasi akan menimbulkan problema berkelanjutan dan kemungkinan besar menyebabkan perceraian, oleh karena itu boleh dibatalkan.7 Kafa’ah adalah istilah yang digunakan para ulama dalam menentukan calon istri maupun suami yang seimbang
Mazhab Hanafi menganggap kafa’ah itu penting dalam perkawinan. Dengan adanya kafa’ah, merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya aib dalam keluarga calon kedua belah pihak. Jika ada seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki yang tidak kufu’ tanpa seizin walinya, maka wali tersebut berhak memfasakh perkawinan tersebut, jika memandang adanya aib yang dapat timbul akibat perkawinan tersebut.
Menurut mazhab Maliki ini kafa’ah juga dipandang sangat penting untuk diperhatikan. Tetapi ada perbedaan dengan ulama lain, hal itu hanya terletak pada kualifikasi segisegi kafa’ah yakni tentang sejauh mana segi-segi tersebut mempunyai kedudukan hukum dalam perkawinan. Yang menjadi prioritas utama dalam kualifikasi mazhab ini adalah segi agama dan bebas dari cacat disamping juga mengakui segi-segi yang lainnya.8 Penerapan segi agama bersifat absolut karena agama sepenuhnya menjadi hak Allah.
Kafa’ah menurut Mazhab Syafi’i merupakan masalah penting yang harus diperhatikan sebelum perkawinan. Keberadaan kafa’ah diyakini sebagai faktor yang dapat
menghilangkan dan menghindarkan munculnya aib dalam keluarga. Kafa’ah adalah suatu upaya untuk mencari persamaan antara suami dan istri baik dalam kesmpurnaan maupun keadaan selain bebas dari cacat.9 Maksud dari adanya kesamaan bukan berarti kedua calon mempelai harus sepadan dalam segala hal, sama kayanya, nasab, pekerjaan atau sama cacatnya. Maksudnya jika salah satu dari mereka mengetahui cacat seseorang yang akan menjadi pasangannya sedangkan ia tidak menerimanya, maka ia berhak menuntut pembatalan perkawinan.
Sebagian ulama’ lain juga berpendapat bahwa kafa’ah itu harus diperhatikan, akan tetapi yang diutamakan agama dan akhlak tidak nasab, usaha, kekayaan ataupun yang lain. Jadi laki-laki yang shalih walaupun bukan dari keluarga yang terpandang ia boleh nikah dengan wanita manapun dan lakilaki yang pekerjaannya dipandang rendah boleh nikah dengan wanita yang terpandang atau berkedudukan tinggi. Laki-laki yang miskinpun boleh nikah dengan wanita yang kaya, asalkan dia muslim dan pintar dalam memelihara diri dari perbuatan keji dan mungkar serta memenuhi kriteria wali yang sebagai pemegang akad, yakni manakala calon istripun menerima pernikahan tersebut dengan senang hati. Tetapi jika laki laki tidak teguh dalam menunaikan agamanya maka tidak pantas menikahi wanita yang saleh
Kiai merupakan pablik figur bagi masyarakatsekitarnya, beliau juga sebagai orang tua yang bertanggung jawab mendidik anak-anaknya dan santrinya dalam segala aspek kehidupan baik dalam berakidah, berakhlak, maupun bermuamalah. Begitu juga dalam masalah kafa’ah, kiai mempunyai kewajiban untuk mencarikan calon suami atau calon istri untuk putra putrinya. Dalam mencarikan calon suami maupun istri untuk putra ptrinya menurut pengasuh pondok yang berpendapat bahwa kafa’ah itu persamaan status antara calon suami dengan calon ayah mertua (ayah calon istri) karena pada usia pernikahan yang sudah memiliki status sosial. Yang melakukan kafa’ah bukan calon istri tapi calon mertua, maka dari itu ada hak ijbar bagi wali mempelai perempuan karena walilah yang memiliki wewenang untuk memaksa putrinya menikah dengan laki-laki yang pantas menurutnya. Menurut KH Ahmad Ayyub11, standar mencari pasangan dari seseorang yang keturunan kiai selain mendapat
pasangan yang dari keturunan kiai, juga memiliki ilmu yang mumpuni, karena tugas dan tanggung jawab yang ada di pesantren berbeda dengan yang ada di masyarakat, pesantren lebih kental dengan keilmuan islam
Sedangkan menurut KH M. Danial Royyan, unsur terpenting dalam kafaáh adalah agama. Pernikahan beda agama bukan bagian dari kafaáh. Selain itu, sebagai ketua
Tanfidziyah PCNU Kabupaten Kendal, Danial juga memasukkan unsur idiologi dalam bagian kafaáh..
Sedangkan menurut KH. Izzudin Abdussalam unsur paling pokok dalam kafaáh adalah agama dan akhlak. Beliau beralasan bahwa dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, dua hal itu harus ada agar rumah tangga dapat berjalan dengan baik. Selain itu, faktor usia juga perlu diperhatikan, karena masyarakat sekarang cenderung memandang usia laki laki yang melamar anaknya
Menurut penulis permasalahan kafa’ah nikah bukanlah masalah yang ringan, pernikahan itu sendiri tidak hanya sebatas hubungan dua orang yang berlainan jenis saja,
akan tetapi dampaknya kepada sikap dan tujuan hidup di dunia dan akhirat. Disamping itu, pernikahan juga menjadi awal mulanya terciptanya kehidupan yang harmonis dalam masyarakat dan sekaligus menjadi sarana terbentuknya generasi yang sholeh dan sholehah. Kehidupan masyarakat sendiri sangat beragam, terkadang kebaikan bisa saja
tercampur oleh kejelekan. Permasalahan kufu’ sendiri dalam pernikahan yaitu alat untuk sarana, untuk menyaring dan sebagai bahan pertimbangan agar mendapatkan pasangan hidup yang berkualitas baik fisik, mental maupun spiritual
B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana perspektif kiai NU di Kabupaten Kendal tentang makna kafa’ah dalam nikah?
b.      Bagaimana analisis terhadap perspektif kiai NU di Kabupaten Kendal tentang makna kafa’ah dalam nikah?