PENETAPAN HAK HADHANAH KEPADA BAPAK BAGI ANAK BELUM MUMAYIZ
A.
Latar
belakang masalah
Allah SWT
menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal dan berpasang pasangan agar mereka cenderung satu sama
lain, saling menyayangi dan saling mencintai. Bagi umat Islam terdapat aturan untuk hidup bersama
yaitu seperti yang dijelaskan
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan
adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam pasal 2, menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang
sangat kuat (mitsaqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah. Oleh karena itu, pengertian perkawinan dalam ajaran agama Islam mempunyai nilai
ibadah.
Dalam Islam,
pernikahan bukanlah semata-mata sebagai kontak keperdataan biasa, tetapi
mempunyai nilai ibadah Al-Qur’an sendiri menggambarkan tali perkawinan itu
sebagai tali yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) untuk mentaati perintah Allah dan
melakukannya merupakan ibadah.
Tujuan
pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi petunjuk Allah dalam rangka membina keluarga yang harmonis,
sejahtera dan bahagia. Selain itu juga untuk menghasilkan serta melestarikan keturunan.
Idealnya
sebuah kehidupan rumah tangga adalah hidup rukun, bahagia, dan tentram. Namun,
sebuah kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan dengan baik, ada kalanya
keadaan itu tidak baik dan terlebih lagi bisa ke arah pada perceraian. Walaupun
perceraian sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah tetapi apabila semua cara
sudah dilakukan, ternyata tidak bisa dipertahankan maka perceraian adalah jalan
keluarnya.
Berbagai
permasalahan timbul akibat terjadinya perceraian, baik permasalahan harta
bersama sampai permasalahan siapa yang lebih berhak mengasuh anaknya (hadhanah)
termasuk mengenai nafkah yang akan diberikan kepada anak tersebut.
Pemeliharaan
anak setelah terjadi perceraian dalam bahasa Fikih disebut hadhanah. Dalam
Islam, hak mengasuh anak adalah menjadi tanggung jawab yang besar yang harus
dijalankan oleh pihak-pihak yang terkait yaitu baik ibu maupun bapak karena
anak adalah titipan sang Khalik yang harus kita rawat, apabila kita tidak
melaksanakan semua itu dengan baik maka kita akan dikenai hukum Allah.
Anak adalah
seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.4 Sedangkan menurut KHI, anak adalah orang yang
belum genap 21 tahun dan belum pernah menikah dan karenanya belum mampu untuk
berdiri sendiri. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa
depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak
atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan.
Dalam hal
pendidikan, orang tua sangat bertanggung jawab dalam hal ini, karena
undang-undang mengamanahkan terhadap orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab terhadap anak. Sebagaimana terdapat pada Pasal 26 ayat (1) huruf (a) UU
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: “Orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak”.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf (a), menyebutkan bahwa dalam hal
terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur
12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian, dalam Pasal 156 huruf (a), akibat
putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak yang belum mumayiz berhak
mendapatkan hadhanah dari ibunya.
Dari
ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa peranan ibu sangatlah penting
terhadap anak yang belum mumayiz apabila di dalam rumah tangga terjadi
perceraian. Adapun siapa yang lebih berhak mengasuh anak yang belum mumayiz,
bila kita melihat argumen di atas, maka yang berhak mengasuh anak yang belum mumayiz
adalah pihak ibu.
Pada poin
yang telah disebutkan di atas, pada dasarnya anak yang belum mumayiz jatuh ke
tangan ibu, tapi tidak demikian adanya yang terjadi di Pengadilan Agama. Banyak
pihak yang mengajukan perkara tentang hak hadhanah anak setelah terjadinya
perceraian, dimana anak merupakan hasil dari perkawinan yang selama ini mereka
jalani bersama serta harus melepaskan ikatan perkawinan dikarenakan alasan-
alasan yang memicu retaknya hubungan perkawinan.
Kemudian,
bagaimana majelis hakim yang menangani perkara hak hadhanah anak sehingga
terjadi penetapan hak tersebut, jika anak yang diperebutkan, masih di bawah
umur tidak jatuh ke tangan ibu, melainkan kepada bapak. Tentunya majelis hakim
mempunyai pertimbangan hukum hakim terhadap putusan yang ditetapkan.
Oleh karena
itu, menjadi hal yang menarik untuk diteliti, putusan majelis hakim, dasar
hukum, alasan-alasan serta implikasi lain dalam putusan yang berkekuatan hukum
tetap yang disepakati oleh majelis hakim.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana metode ijtihad
majelis hakim dalam memutuskan perkara hak hadhanah
anak kepada bapak dalam putusan perkara nomor
228/Pdt.G/2009/PA.JB
b.
Apa dasar pertimbangan hukum
yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar