MAKNA KAFA’AH NIKAH DALAM
PERSPEKTIF KIAI NU
A.
Latar
Belakang Masalah
Sejak dahulu Allah sudah menciptakan manusia untuk saling
mencintai lawan jenis bahkan hubungan seksual sudah tertanam
dalam dirinya,1 maka dari itu Allah memerintahkan adanya
pernikahan yang sah dengan beberapa syarat dan rukun yang harus
dipenuhi supaya tidak terjadi hubungan yang haram dan agar
mendapatkan keturunan yang baik. Dalam firman Allah Swt surat
Ar-Rum Ayat 21 yang artinya : “dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-bnar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir (Qs. Ar-Rum : 21)”
berfikir (Qs. Ar-Rum : 21)”
Hikmah pernikahan itu menghalangi mata dari hal-hal yang tidak
diperbolehkan oleh syara’ dan menjaga kehormatan
dari tindakan seksual.3 Sedangkan pada zaman sekarang
banyak yang melupakan aspek rohaniah, aspek agama dan
akhlak dalam memilih pasangan sebagai modal utama dalam
membina rumah tangga. Padahal dalam fiqih sudah
dijelaskan dalam berumah tangga harus ada aspek yang harus
diperhatikan, dan dipahami yang di sebut kafa’ah.
Dalam pernikahan kafa’ah adalah hal
yang penting untuk mempertahankan keharmonisan
rumah tangga dan untuk memperbaiki keturunan. Kafa’ah adalah
serupa,
seimbang atau serasi. Maksudnya keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan calon isteri hingga masing masing calon tidak merasa berat sebelah untuk melangsungkan pernikahan, karena kafa’ah dalam agama itu sangat penting, suami seimbang kedudukannya dengan isteri di masyarakat baik secara lahiriah maupun batiniahnya dan yang paling penting yaitu kesamaan terletak pada kesalehannya.
seimbang atau serasi. Maksudnya keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan calon isteri hingga masing masing calon tidak merasa berat sebelah untuk melangsungkan pernikahan, karena kafa’ah dalam agama itu sangat penting, suami seimbang kedudukannya dengan isteri di masyarakat baik secara lahiriah maupun batiniahnya dan yang paling penting yaitu kesamaan terletak pada kesalehannya.
Kafa’ah atau kufu dalam pernikahan adalah
bahwa
seorang
laki-laki harus kufu (seimbang) dengan wanita, dimana wanita
itu tidak akan dinikahi seorang laki-laki yang akan
menyebabkan dirinya (wanita itu) atau keluarganya terhina
menurut kebiasaan atau tradisi masyarakat, sedangkan laki-laki
yang menikahi wanita tidak sekufu maka tidak akan membahayakannya,
karena seorang suami akan mengangkatnya ke posisi yang
sederajat dengannya, selain itu wanita tersebut tidak akan
menyebabkan dirinya terhina atau ternoda.5 Anak-anak yang dilahirkan
dari wanita itupun akan mempunyai kedudukna sosial yang dimiliki ayahnya, dankedudukan
ibunya yang tidak sederajat dengan ayah mereka itu tidak
berpengaruh pada mereka.
Menurut istilah hukum Islam kafa’ah dalamperkawinan
yaitu keserasian atau keseimbangan antara calonnsuami dan
istri sehingga calon suami dan istri tidak merasa berat dalam
melangsungkan pernikahan, calon suami sebanding dengan calon istri sama
dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan derajat dalam akhlak serta kekayaan,
jadi kafa’ah adalah keseimbangan, keharmonisan dan
keserasian, terutama dalam segi agama yaitu ibadah dan akhlaknya,
kalau kafa’ah hanya diartikan sebagai persamaan alam
hal harta bahkan kebangsawanan maka akan terjadi kasta,
sedangkan manusia di sisi Allah adalah sama karena hanya
taqwalah yang membedakannya.6 Kafa’ah dalam perkawinan
merupakan faktor yang dapat mendorong tercapainya kebahagiaan, keharmonisan
suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan maupun kegoncangan
rumah tangga, dan apabila tidak ada kafa’ah dalam
perkawinan dikhawatirkan akan menurunkan martabat dan nama baik
keluarga kedua belah pihak.
Islam menganjurkan kafa’ah dalam memilih
suamimaupun istri akan tetapi tidak menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Kafa’ah adalah hak
bagi wanita/ walinya karena suatu perkawinan yang tidak
seimbang/serasi akan menimbulkan problema berkelanjutan dan kemungkinan besar menyebabkan
perceraian, oleh karena itu boleh dibatalkan.7 Kafa’ah adalah
istilah yang digunakan para ulama dalam menentukan calon istri maupun suami
yang seimbang
Mazhab Hanafi menganggap kafa’ah itu penting dalam
perkawinan. Dengan adanya kafa’ah, merupakan
upaya untuk mengantisipasi terjadinya aib
dalam keluarga calon kedua belah pihak. Jika ada seorang wanita menikah dengan seorang
laki-laki yang tidak kufu’ tanpa seizin walinya, maka wali tersebut
berhak memfasakh perkawinan tersebut, jika memandang adanya aib yang dapat
timbul akibat perkawinan tersebut.
Menurut mazhab Maliki ini kafa’ah juga
dipandang sangat penting untuk diperhatikan. Tetapi ada perbedaan dengan ulama
lain, hal itu hanya terletak pada kualifikasi segisegi kafa’ah yakni tentang
sejauh mana segi-segi tersebut mempunyai kedudukan hukum dalam
perkawinan. Yang menjadi prioritas utama dalam kualifikasi mazhab ini adalah segi agama
dan bebas dari cacat disamping juga mengakui segi-segi
yang lainnya.8 Penerapan segi agama bersifat absolut karena agama
sepenuhnya menjadi hak Allah.
Kafa’ah menurut Mazhab Syafi’i merupakan
masalah penting yang harus diperhatikan
sebelum perkawinan. Keberadaan kafa’ah diyakini
sebagai faktor yang dapat
menghilangkan dan menghindarkan munculnya aib dalam keluarga. Kafa’ah adalah suatu upaya untuk mencari persamaan antara suami dan istri baik dalam kesmpurnaan maupun keadaan selain bebas dari cacat.9 Maksud dari adanya kesamaan bukan berarti kedua calon mempelai harus sepadan dalam segala hal, sama kayanya, nasab, pekerjaan atau sama cacatnya. Maksudnya jika salah satu dari mereka mengetahui cacat seseorang yang akan menjadi pasangannya sedangkan ia tidak menerimanya, maka ia berhak menuntut pembatalan perkawinan.
menghilangkan dan menghindarkan munculnya aib dalam keluarga. Kafa’ah adalah suatu upaya untuk mencari persamaan antara suami dan istri baik dalam kesmpurnaan maupun keadaan selain bebas dari cacat.9 Maksud dari adanya kesamaan bukan berarti kedua calon mempelai harus sepadan dalam segala hal, sama kayanya, nasab, pekerjaan atau sama cacatnya. Maksudnya jika salah satu dari mereka mengetahui cacat seseorang yang akan menjadi pasangannya sedangkan ia tidak menerimanya, maka ia berhak menuntut pembatalan perkawinan.
Sebagian ulama’ lain juga berpendapat bahwa kafa’ah itu harus
diperhatikan, akan tetapi yang diutamakan agama dan akhlak
tidak nasab, usaha, kekayaan ataupun yang lain. Jadi
laki-laki yang shalih walaupun bukan dari keluarga yang terpandang ia
boleh nikah dengan wanita manapun dan lakilaki yang pekerjaannya dipandang
rendah boleh nikah dengan wanita yang terpandang atau
berkedudukan tinggi. Laki-laki yang miskinpun boleh nikah dengan
wanita yang kaya, asalkan dia muslim dan pintar dalam memelihara diri dari perbuatan
keji dan mungkar serta memenuhi kriteria wali yang sebagai
pemegang akad, yakni manakala calon istripun menerima
pernikahan tersebut dengan senang hati. Tetapi jika laki laki tidak
teguh dalam menunaikan agamanya maka tidak pantas
menikahi wanita yang saleh
Kiai merupakan pablik figur bagi masyarakatsekitarnya, beliau
juga sebagai orang tua yang bertanggung jawab mendidik anak-anaknya dan
santrinya dalam segala aspek kehidupan baik dalam berakidah, berakhlak, maupun bermuamalah.
Begitu juga dalam masalah kafa’ah, kiai mempunyai
kewajiban untuk mencarikan calon suami atau calon istri
untuk putra putrinya.
Dalam mencarikan calon suami maupun istri untuk putra ptrinya menurut pengasuh pondok yang
berpendapat bahwa kafa’ah itu persamaan status antara calon
suami dengan calon ayah mertua (ayah calon istri) karena pada usia pernikahan
yang sudah memiliki status sosial. Yang melakukan kafa’ah bukan calon
istri tapi calon mertua, maka dari itu ada hak ijbar bagi wali mempelai perempuan
karena walilah yang memiliki wewenang untuk memaksa
putrinya menikah dengan laki-laki yang pantas menurutnya.
Menurut KH Ahmad Ayyub11, standar mencari pasangan dari seseorang yang
keturunan kiai selain mendapat
pasangan yang dari keturunan kiai, juga memiliki ilmu yang mumpuni, karena tugas dan tanggung jawab yang ada di pesantren berbeda dengan yang ada di masyarakat, pesantren lebih kental dengan keilmuan islam
pasangan yang dari keturunan kiai, juga memiliki ilmu yang mumpuni, karena tugas dan tanggung jawab yang ada di pesantren berbeda dengan yang ada di masyarakat, pesantren lebih kental dengan keilmuan islam
Sedangkan menurut KH M. Danial Royyan, unsur terpenting
dalam kafaáh adalah agama. Pernikahan beda agama bukan
bagian dari kafaáh. Selain itu, sebagai ketua
Tanfidziyah PCNU Kabupaten Kendal, Danial juga memasukkan unsur idiologi dalam bagian kafaáh..
Tanfidziyah PCNU Kabupaten Kendal, Danial juga memasukkan unsur idiologi dalam bagian kafaáh..
Sedangkan menurut KH. Izzudin Abdussalam unsur paling pokok
dalam kafaáh adalah agama dan akhlak. Beliau beralasan
bahwa dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, dua hal itu
harus ada agar rumah tangga dapat berjalan dengan baik. Selain
itu, faktor usia juga perlu diperhatikan, karena masyarakat
sekarang cenderung memandang usia laki laki yang melamar
anaknya
Menurut penulis permasalahan kafa’ah nikah bukanlah
masalah yang ringan, pernikahan itu sendiri tidak hanya sebatas
hubungan dua orang yang berlainan jenis saja,
akan tetapi dampaknya kepada sikap dan tujuan hidup di dunia dan akhirat. Disamping itu, pernikahan juga menjadi awal mulanya terciptanya kehidupan yang harmonis dalam masyarakat dan sekaligus menjadi sarana terbentuknya generasi yang sholeh dan sholehah. Kehidupan masyarakat sendiri sangat beragam, terkadang kebaikan bisa saja
tercampur oleh kejelekan. Permasalahan kufu’ sendiri dalam pernikahan yaitu alat untuk sarana, untuk menyaring dan sebagai bahan pertimbangan agar mendapatkan pasangan hidup yang berkualitas baik fisik, mental maupun spiritual
akan tetapi dampaknya kepada sikap dan tujuan hidup di dunia dan akhirat. Disamping itu, pernikahan juga menjadi awal mulanya terciptanya kehidupan yang harmonis dalam masyarakat dan sekaligus menjadi sarana terbentuknya generasi yang sholeh dan sholehah. Kehidupan masyarakat sendiri sangat beragam, terkadang kebaikan bisa saja
tercampur oleh kejelekan. Permasalahan kufu’ sendiri dalam pernikahan yaitu alat untuk sarana, untuk menyaring dan sebagai bahan pertimbangan agar mendapatkan pasangan hidup yang berkualitas baik fisik, mental maupun spiritual
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana perspektif kiai NU di Kabupaten Kendal tentang makna
kafa’ah dalam nikah?
b.
Bagaimana analisis terhadap
perspektif kiai NU di Kabupaten Kendal tentang makna kafa’ah dalam nikah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar